MARGA SEKAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengroyokan. Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johannes menjelaskan pelaku diamankan karena diduga menganiaya SN (35) dan SM (24) warga Kecamatan Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung.
"Pelaku inisial IS (34) diduga menganiaya korban pada Sabtu (24/6/23) pukul 08.00 di Desa Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.," ujar Iptu Johannes.
Kasat Reskrim melanjutkan, SN (35) dan SM (34) ketahuan mencuri buah alpukat di perladangan Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Kemudian pelaku yang berjumlah puluhan orang mengeroyok dua korban tersebut. Akibatnya satu korban meninggal dunia yakni SN (35) dan satu korban mengalami luka yakni SM (24).
Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut langsung menyelidikinya. Sehingga pada Rabu (28/6/2023), polisi berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan yaitu IS (34).
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu lembar foto korban tergeletak di kebun dan hasil visum et repertum..
(***)
Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5648
Olahraga
562
Humaniora
824
173
05-Jul-2025
228
05-Jul-2025
203
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia