Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kerusuhan 22 Mei Jakarta, 442 Orang Sandang Status Tersangka
Lampungpro.co, 28-May-2019

Heflan Rekanza 668

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Polisi telah menetapkan 442 orang sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei di Jakarta. "Kami tahan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedi Prasetyo, Selasa (28/5/2019)

Selain itu, polisi juga sudah mengungkap tiga kelompok yang menunggangi Kerusuhan 22 Mei. Hingga saat ini, kata Dedi, polisi masih menyelidiki keterkaitan para perusuh dengan kelompok-kelompok tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menjelaskan, tiga kelompok tersebut adalah kelompok teroris, kelompok penyelundup senjata api dari Aceh, serta kelompok pemegang senjata api. Kelompok terakhir ini merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional.

Iqbal mengungkapkan, polisi tengah menelusuri jaringan dan aktor intelektual tiap kelompok ini. Dia menduga ada keterkaitan diantara mastermind kelompok-kelompok tersebut.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved