GADINGREJO (Lampungpro.co): Seorang kakek di Pringsewu, ditangkap polisi karena melancabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun. Akibat perbuatan bejatnya ini, ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kini dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, ST yang dalam keseharianya berprofesi buruh ini diringkus polisi di rumhanya pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Dia diamankan polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ASH, anak perempuan yang masih di bawah umur sekaligus cucu tirinya.
“Korban dicabuli saat main ke rumah pelaku. Pelaku dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sang istri diketahui bekerja di luar kota dan jarang pulang. Sedangkan anak-anaknya tinggal terpisah,” ujar Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (25/2/2025)
Dijelaskan Candra, korban mengaku lima kali menerima perlakukan tak senonoh dari pelaku. Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.
“Korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena ada teman sebaya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelas Ipda Candra.
Awalnya, lanjut Candra, pelaku bersama korban nonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban. Dari sini mulai muncul nafsu dan niat mencabuli korban. aksi ini dapat mudah terjadi karena di rumah tersebut hanya ada mereka berdua.
“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. Teman korban ini juga sempat disuruh korban untuk merekam momen tersebut,” bebernya
Menurut Kasat, aksi ini bejat pelaku ini terbongkar setelah teman korban mencetitakan kejadian tersebut ke ibunya. Lalu ibunya memberitahukan ibu korban. Tak percaya dengan informasi yang didengarkan, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah dilaporkan polisi bergerak cepat mengamankan pelaku yang nyaris menjadi korban amuk massa warga sekitar yang geram dengan perilakuknya tersebut.
Tak Mampu Tahan Hawa Nafsu
Saat ditanyakan motif, Ipda Candra mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hingga nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu. “Pelaku mengaku selama ini dia merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja di luar kota. Akhirnya dia nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lebih lanjut, Ipda Candra mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat.
Dia menekankan agar tidak mudah percaya kepada siapa pun. Termasuk orang yang dikenal dekat, karena dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar orang tua tidak memberikan kebebasan penuh dalam penggunaan ponsel kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, karena rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia mereka. Penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun dalam penggunaan ponsel. Jangan sampai kelengahan kita sebagai orang tua justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat,” kata Ipda Candra. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
374
312
25-Feb-2025
1982
25-Feb-2025
139
25-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia