Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketemuan Usai Kenalan Online, Pemuda di Bandarjaya Timur Lampung Tengah ini Cabuli Paksa Gadis di Rumahmya
Lampungpro.co, 04-Jan-2025

Amiruddin Sormin 887

Share

Pelaku pencabulan BGS usai ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar. POLRES LAMPUNG TENGAH

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BGS (19) usai merudapaksa anak di bawah umur. Pelaku mengenal korban K (16) lewat aplikasi pertemanan online OMI.

Kemudian bertemu langsung di Rumah Makan Gadang Jaya, Kelueahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (16/10/24). Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit,, modus pelaku mengajak korban bertemu untuk menjalin hubungan lebih dekat.

"Namun saat bertemu, BGS malah membawa K ke rumah dan melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (4/1/2025).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika BGS berkenalan setelah menemukan akun OMI milik korban. Baru saja berkenalan, pelaku langsung meminta nomor HP dan menelpon korban untuk bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya, pada Rabu (16/10/2024).

Korban pun mau lalu keduanya bertemu di lokasi yang dijanjikan pada pukul 21.00 WIB. "Setibanya di lokasi, BGS langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah," kata Kompol Yusvin Argunan.

Kapolsek melanjutkan, setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan nekat melakukan rudapaksa. Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadu kepada ayahnya pada Kamis (2/12/2025).

Dari laporan orangtua korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap BGS dan membawanya ke kantor polisi. "Atas perbuatan BGS, dia dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82," pungkasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1744


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved