JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menegaskan pemeriksaan rapid test atau tes kilat virus Corona, bukanlah hasil final suatu pemeriksaan. Ia menegaskan hasil positif dari rapid test, tak berarti yang bersangkutan dipastikan terpapar Corona. "Rapid test adalah test screening. Bila hasilnya positif maka perlu dikonfirmasi dengan test RT PCR," kata Wiku, Minggu (5/4/2020)..
Wiku menjelaskan, bila dari hasil tes PCR atau polymerase chain reaction ternyata yang bersangkutan hasilnya positif, baru dia dipastikan positif corona. Hal ini juga berlaku jika hasil rapid test adalah negatif. Pasalnya, rapid test menggunakan darah sebagai basisnya. Hal ini berarti yang diperiksa adalah imunoglobulin pasien.
Gejala penyakit cenderung tak akan terlihat dari tes ini jika infeksi masih di bawah 7 hari. Artinya, pasien negatif harus kembali diperiksa untuk memastikan dirinya tak terpapar Corona. Rapid test sudah dimulai secara masif sejak beberapa pekan terakhir, salah satunya di Gubernur Jawa Barat. Dia mengatakan kemungkinan akan ada penambahan 677 kasus dari Jawa Barat pasca rapid test dilaksanakan di sana.
Dari 15 ribu tes yang dilakukan di lapangan, terdapat 677 orang yang ditemukan positif berdasarkan rapid test tersebut. Itu pun, kata Ridwan Kamil, masih data sementara dan tes masih terus dilakukan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
113614
229
27-Jul-2025
222
27-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia