MESUJI (Lampungpro.com):�Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Mesuji tidak lama lagi akan dibagikan. Kepastian itu didapat langsung dari Bupati Mesuji, Khamami saat menerima kunjungan silaturahmi bidan PTT yang akan menerima pengangkatan menjadi CPNS, di Rumah Dinas Bupati, Rabu (7/6/2017) malam.
Namun, dia berpesan agar para bidan PTT yang diangkat CPNS tersebut nantinya tidak boleh mengajukan pindah dari Mesuji, harus mengabdi minimal 10 tahun di Kabupaten Mesuji. Menurut Khamami, tidak menutup kemungkinan nantinya akan dilakukan pemindahan lokasi tugas dari tempat bertugas yang sekarang, akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia