JAKARTA (Lampungpro.com) : BPJS Kesehatan mengembangkan layanan pendaftaran pembayaran iuran melalui metode transaksi debet otomatis alias autodebet lewat aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pendaftaran autodebet ini menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan lewat fasilitas tersebut, maka iuran peserta mandiri akan langsung terpotong secara otomatis pada tanggal 5 dan 20 setiap bulannya. "Hal ini memberikan kepastian bahwa kami menerima dana atau iuran dari peserta pada tanggal dan jumlah yang tepat, sehingga peserta juga terjamin. Apapun kondisinya defisit atau tidak defisit kepatuhan membayar harus," kata dia.
Kemal menjelaskan, fasilitas pendaftaran pembayaran autodebet lewat aplikasi Mobile JKN tersedia dalam dua jenis layanan, yakni autodebet bank dan nonbank. Untuk layanan bank, fasilitas ini baru bisa dilaksanakan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Selain Bank Mandiri, saat ini BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama autodebet dengan tiga bank mitra lainnya, yaitu PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.
Namun demikian, lanjutnya, BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi seluruh bank mitra untuk menyediakan layanan pendaftaran autodebet. Sedangkan untuk layanan pendaftaran nonbank, BPJS Kesehatan menggandeng PT Finnet Indonesia melalui Mobile Cash. Untuk menikmati fasilitas pendaftaran pembayaran autodebet itu, peserta mandiri terlebih dulu harus mengunduh aplikasi Mobile JKN kemudian memilih fasilitas pendaftaran autodebet.
Lebih lanjut, peserta mandiri bisa memilih fasilitas pendaftaran autodebet lewat bank dan nonbank. Setelah itu, mereka akan menerima akan menerima kode OTP untuk verifikasi pendaftaran. Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan registrasi melalui telepon ke nomor *141*999#. Selanjutnya, operator akan memandu peserta mengikuti langkah-langkah pendaftaran.
Kemal menargetkan semua peserta mandiri baik peserta baru maupun lama menggunakan fasilitas autodebet. Ex PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu telah mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan yang mewajibkan peserta mandiri yang baru menggunakan layanan autodebet.
Regulasi itu berlaku mulai 1 Januari 2019. Saat ini, lanjutnya, 90 persen peserta mandiri baru telah menggunakan layanan autodebet. BPJS Kesehatan juga akan mendorong peserta lama untuk beralih kepada metode autodebet. "(Peserta lama) belum banyak (pengguna autodebet). Mulai tengah tahun kami akan dorong peserta lama untuk menggunakan autodebet," tuturnya.
Hal ini mendesak dilakukan karena dari total kurang lebih 30 juta peserta mandiri, baru 60 persen menjadi peserta aktif. Sementara itu, 40 persen belum menjadi peserta aktif. "Tidak aktif bukan berarti tidak membayar, kadang membayar kadang tidak," jelasnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia