Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kisruh PBNU dan PKB, Ketua PKB Lampung Ikut Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polisi
Lampungpro.co, 07-Aug-2024

Amiruddin Sormin 245

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menerima pengaduan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Lampung Chusnunia Chalim terkait dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan mantan Sekjen PKB Lukman Edy. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan terkait pengaduan disampaikan ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Betul yang bersangkutan (Chusnunia Chalim bersama pengurus PKB Lampung) tadi ke Polda dan diterima di SKPT," ujar Kombes Umi Selasa (6/8/2024).

Pengaduan ini disebut sebagai bentuk dukungan jajaran PKB Lampung kepada kepolisian atas pelaporan terhadap terlapor Lukman Edy tengah berproses di Bareskrim Polri. "Mereka datang untuk memberikan dukungan moril dan membuat pengaduan di SPKT Polda Lampung atas peristiwa yang sama yang dilaporkan di Bareskrim," kata mantan Kapolres Metro tersebut.

Sebelumnya, DPP PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. “Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Pihaknya menilai pernyataan Lukman di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (31/7/2024) sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi maupun pimpinan yang turut diserang karena tidak ada dasar dan bukti. “Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” kata dia.

Cucun mengatakan, laporan tersebut diterima dengan baik oleh penyidik. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024. Dihubungi secara terpisah, Lukman Edy menilai persoalan tersebut tidak perlu sampai dilaporkan ke kepolisian. “Seharusnya persoalan internal diselesaikan secara internal dan jangan alergi dikritik,” kata Lukman, seperti dikutip Antara.

Adapun laporan ini akan menjadi kesempatan baginya untuk menjelaskan terkait pernyataannya yang dipermasalahkan. Diketahui, Lukman Edy hadir dalam pertemuan di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024) untuk bertemu panitia khusus yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan PKB untuk dan mendalami masalah di antara kedua lembaga tersebut.

“Pada dasarnya, memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih. Sehingga kemudian sejak beberapa tahun terakhir ini, sejak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB,” kata Lukman.

Menurut dia, hubungan yang tidak baik tersebut dibuktikan dengan komentar-komentar dari politisi PKB. Termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.

“Saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar, yaitu masalah dimana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lama, dan hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan pada 2019, saat bertemu dengan Pansus PBNU tersebut. “Untuk bisa jadi perbandingan dari PBNU untuk membandingkan kira-kira pasal-pasal mana yang dihilangkan berkenaan dengan menghilangkan eksistensi Dewan Syuro,” jelasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

282


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved