BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Para pedagang lama di Pasar Way Halim yang tak dapat kios melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Para pedagang langsung mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Selasa (6/1/2018). "Mereka melaporkan pembagian kios di Pasar Way Halim usai revitalisasi," Kata Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakiln Lampung Burhan saat dikonfirmasi Lampungpro.com melalui whatsapp, Selasa (6/2/2018) malam.
Menindaklanjuti laporan para pedagang, Ombudsman akan meminta pelapor untuk melengkapi terlebih dahulu persyaratan. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "Para pedagang sebagai pelapor harus melengkapi persyaratan pelaporan terlebih dahulu," kata Burhan.
Saat ini, Ombudsman pun masih menunggu kelengkapan berkas persyaratan laporan hingga 30 hari. Waktu yang diberikan ini berlaku sejak Ombudsman melayangkan surat kepada pelapor untuk melengkapi berkas. "Kalau nggak dilengkapi dalam waktu yang ditentukan, maka pelapor dianggap mencabut laporan," kata alumni UKPM Teknokra Unila ini.
Namun, jika persyaratan telah dilengkapi oleh pelapor, baik formil maupun materiil, maka akan dilimpahkan ke Tim Pemeriksa Ombudsman. Tim Pemeriksa tersebut yang akan menindaklanjuti laporan pelapor. "Maka, agar bisa ditindaklanjuti, harus segera dilengkapi," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
#Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3859
Tanggamus
501
Kominfo Lampung
418
198
15-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia