Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kisruh Pembagian Kios di Pasar Way Halim Sampai ke Ombudsman
Lampungpro.co, 07-Feb-2018

Erzal Syahreza 1029

Share

Pasar Way Halim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kebakaran, Lampung, Lampungpro, Bandar Lampung, Herman HN, Pelindo, Berita Terbaru, Berita Kriminal Lampung, Berita Kuliner, Berita Politik, Info Lampung, Info Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Para pedagang lama di Pasar Way Halim yang tak dapat kios melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Para pedagang langsung mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Selasa (6/1/2018). "Mereka melaporkan pembagian kios di Pasar Way Halim usai revitalisasi," Kata Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakiln Lampung Burhan saat dikonfirmasi Lampungpro.com melalui whatsapp, Selasa (6/2/2018) malam.

Menindaklanjuti laporan para pedagang, Ombudsman akan meminta pelapor untuk melengkapi terlebih dahulu persyaratan. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "Para pedagang sebagai pelapor harus melengkapi persyaratan pelaporan terlebih dahulu," kata Burhan.

Saat ini, Ombudsman pun masih menunggu kelengkapan berkas persyaratan laporan hingga 30 hari. Waktu yang diberikan ini berlaku sejak Ombudsman melayangkan surat kepada pelapor untuk melengkapi berkas. "Kalau nggak dilengkapi dalam waktu yang ditentukan, maka pelapor dianggap mencabut laporan," kata alumni UKPM Teknokra Unila ini.

Namun, jika persyaratan telah dilengkapi oleh pelapor, baik formil maupun materiil, maka akan dilimpahkan ke Tim Pemeriksa Ombudsman. Tim Pemeriksa tersebut yang akan menindaklanjuti laporan pelapor. "Maka, agar bisa ditindaklanjuti, harus segera dilengkapi," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

3859


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved