BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Klaster penyebaran Virus Corona (Covid-19) dari aksi demontrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), pada 7 Oktober 2020 lalu di Kantor DPRD Provinsi Lampung kembali bertambah. Hal ini diketahui berdasarkan data penambahan Covid-19 pada Rabu (28/10/2020), dimana terdapat penambahan 43 kasus baru.
Dari total 43 kasus baru ini, terdapat 26 pasien baru asal Bandar Lampung. Dimana dari 26 pasien baru ini, tiga diantaranya merupakan hasil tracing dari pasien nomor 1.353 yang juga dari Bandar Lampung.
Sebelumnya pasien nomor 1.353 ini, laki-laki usia 43 tahun asal Bandar Lampung yang mengikuti aksi demo tolak UU Omnibus Law.
"Ada pun keempat pasien asal Bandar Lampung yang merupakan hasil tracing nomor 1.353 yakni pasien nomor 1.691 perempuan usia 41 tahun, pasien nomor 1.702, dan pasien nomor 1.703. Kondisi ketiganya saat ini tanpa gejala dan menjalani isolasi mandiri di rumah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dalam keterangannya.
Dengan bertambahnya tiga klaster demo UU Cipta kerja ini, dengan demikian klaster demo di Provinsi Lampung berjumlah sembilan orang. Sebelumnya terdapat pasien asal klaster demo lainnya lima dari Pesawaran yakni pasien nomor 1.554, pasien nomor 1.555, pasien nomor 1.556, pasien nomor 1.557, dan pasien nomor 1.370. Kemudian empat lainnya juga berasal dari Bandar Lampung. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3955
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia