Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi IV Desak Disdikbud Tutup Sementara Lembaga Kursus Tidak Berizin di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 14-Oct-2025

Sandy 294

Share

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Keberadaan sejumlah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Bandar Lampung mendapat sorotan dari DPRD setempat. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai masih banyak lembaga kursus dan bimbingan belajar (bimbel) yang beroperasi tanpa izin resmi serta belum melakukan sinkronisasi data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk segera menertibkan, bahkan bila perlu menutup sementara lembaga-lembaga yang belum memenuhi persyaratan administratif,” ujar Asroni, Selasa (14/10/2025).

Asroni menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, khususnya Pasal 1 dan Pasal 13 yang mengatur ketentuan pendirian serta operasional lembaga kursus.

Berdasarkan hasil penelusuran Komisi IV DPRD di lapangan, saat ini tercatat hanya 58 LKP dan bimbel di Kota Bandar Lampung yang resmi terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN). Namun, dari jumlah itu, hanya tujuh lembaga yang telah melakukan sinkronisasi data secara berkala.

“Sisanya belum melakukan sinkronisasi Dapodik sehingga keberadaannya tidak terpantau secara administratif oleh Dinas Pendidikan. Bahkan, ada beberapa bimbel besar yang memiliki sejumlah cabang di Bandar Lampung, namun hanya mengurus izin operasional untuk satu lokasi saja,” jelas Asroni.

Ia menambahkan, ada pula lembaga kursus yang diketahui sudah berpindah lokasi dari alamat awal saat mengurus izin operasional, namun tidak memperbarui data dan perizinannya. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan potensi pelanggaran serta membingungkan masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya ke lembaga resmi.

“Ada beberapa LKP yang izinnya terdaftar di satu kecamatan, tapi sekarang sudah pindah ke wilayah lain tanpa memperbarui izin. Ini harus ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.

Asroni menegaskan, DPRD mendorong agar seluruh lembaga kursus dan pelatihan di Bandar Lampung beroperasi secara resmi dan sesuai aturan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman dan percaya menitipkan anaknya untuk belajar di lembaga-lembaga tersebut.

“Kami ingin seluruh lembaga kursus di kota ini tertib administrasi dan memiliki izin yang sah. Itu penting agar kualitas pendidikan nonformal di Bandar Lampung tetap terjaga dan masyarakat merasa tenang,” pungkasnya. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved