JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, meminta rumah dan segala isinya harus dijamin bebas narkoba. Rumah dan lingkungan sekolah harus menjadi benteng dan garda terdepan dalam menjaga dan melindungi anak dari bujuk rayu dari para cukong dan bandar narkoba.
Seruan itu disampaikan Komnas PA menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 27 Juli. "Meningkatnya pemanfaatan anak-anak sebagai kurir dan pengedar narkoba di Indonesia sangat menakutkan dan mengancam masa depan anak dan masa depan generasi penerus bangsa," kata Arist di Jakarta, Minggu (16/7/2017).
Fakta dan data Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Komnas PA, kata Arist, sejalan dengan data Badan Nakotika Nasional (BNN). Temuannya, anak dimanfaatkan dan dikorbankan oleh orang tua kandung menjadi kurir dan pengedar narkoba di kalangan anak-anak dan umum baik dalam sekala kecil dan besar.
Usia anak yang dilibatkan dan dikorbankan itu berstatus pelajar mulai 10--15 tahun. Selain itu, cukong memanfaatkan perempuan miskin dan perempuan berlatarbelakang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dari temuan Quick Investigator Team Komnas Anak di beberapa tempat di kota dan kabupaten, anak yang dikorbankan juga dimanfaatkan sebagai pengedar di kalangan anak-anak sekolah. Modusnya, memanfaatkan jam istirahat sekolah, kantin, dan tempat sunyi seperi toilet sekolah sebagai tempat transaksi," kata Arist.
Arist mencontohkan di Tanjung Balai, Sumateta Utara, Quick Investigator Komnas PA menerima data Kantor Badan Nasional Narkotika (BNN) dari 300 siswa 10 SMK dan satu sekolah akademi, hanya satu SMK yang bebas narkoba. Komnas PA juga menerima laporan 41,08 % dari 9.780 siswa siswi SMP dan SMK positif menggunakan narkoba.
Fakta lain, dari hasil kunjungan Komnas PA di beberapa Lembaga Pemasyarakatan, penghuninya didominasi pelaku kasus tindak pidana narkoba usia anak, remaja, dan perempuan. "Para cukong dan bandar narkoba sering memanfaatkan celah-celah hukum untuk menghindari tindak pidana khususnya UU Sistim Peradilan Anak. Anak dalam klasifikasi usia belum cukup 12 tahun dan masih di bawah 14 tahun tidak dikenakan hukuman lebih dari 10 tahun dan hukuman mati," kata Arist.
Untuk itu, Komnas PA yang sejak 1998 fokus di bidang pembelaan dan perlindungan anak, mengajak dan menyeruhkan agar masyarakat waspada narkoba. Kemudian, mendorong orangtua, keluarga, dan masyarakat menempatkan narkoba bukan musuh Polri dan BNN, tapi musuh bersama. "Perang dan cara cerdas menangkal peredaran markoba di kalangan anak-anak harus dimulai dari rumah dan lingkungan terdekat anak," kata Arist. (PRO1)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
663
Bandar Lampung
8453
Bandar Lampung
4681
149
23-May-2025
158
23-May-2025
122
23-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia