Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komnas Perempuan Minta Pelaku Incest di Pringsewu Lampung di Hukum Berat dan Rehabilitasi
Lampungpro.co, 24-Feb-2019

Heflan Rekanza 1053

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komnas Perempuan meminta pelaku incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung dihukum berat. Selain itu Komnas Perempuan juga meminta pelaku direhabilitasi supaya tidak mengulangi lagi kesalahannya.

"Seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat) harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual, oleh anggota keluarga ini. Ini tidak boleh dilihat sebagai persoalan privat urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain, penegakan hukum maksimal kepada pelaku incest juga perlu dibarengi dengan rehabilitasi perilaku, untuk mencegah incest berulang," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, Minggu (24/2/2019).

Azriana mengatakan, kasus tersebut menunjukan perempuan rentan menjadi korban pemerkosaan meskipun dirumahnya sendiri, yang semestinya dilindungi. Ia mengatakan pada tahun 2017 kaus incest yang dilaporkan sebanyak 1210 kasus sehingga sangat mengkhawatirkan. Ia berharap aparat kepolisian dan pemda setempat melakukan pendampingan hingga korban pulih kembali.

"Hal penting lainnya adalah pemulihan korban. Korban Incest tentu mengalami dampak yang cukup kompleks dan serius, jika dilihat dari rentang waktu dia mengalami pemerkosaan, apalagi jika itu berlangsung sejak dia masih usia anak. Kami berharap korban sudah mendapatkan penanganan terbaik untuk pemulihannya. Jangan sampai terabaikan, hanya karena kita semua sedang berfokus pada pelaku," kata dia

"Semoga kasus Lampung ini juga semakin membukakan mata kita, bahwa kekerasan seksual sudah sangat mendesak untuk disikapi secara serius, termasuk mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban," terangnya.

Ketiga pelaku yakni M, SA, dan YF saat ini sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, Sabtu (23/2/2019).(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved