JAKARTA (Lampungpro.com) : Komnas Perempuan meminta pelaku incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung dihukum berat. Selain itu Komnas Perempuan juga meminta pelaku direhabilitasi supaya tidak mengulangi lagi kesalahannya.
"Seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat) harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual, oleh anggota keluarga ini. Ini tidak boleh dilihat sebagai persoalan privat urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain, penegakan hukum maksimal kepada pelaku incest juga perlu dibarengi dengan rehabilitasi perilaku, untuk mencegah incest berulang," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, Minggu (24/2/2019).
Azriana mengatakan, kasus tersebut menunjukan perempuan rentan menjadi korban pemerkosaan meskipun dirumahnya sendiri, yang semestinya dilindungi. Ia mengatakan pada tahun 2017 kaus incest yang dilaporkan sebanyak 1210 kasus sehingga sangat mengkhawatirkan. Ia berharap aparat kepolisian dan pemda setempat melakukan pendampingan hingga korban pulih kembali.
"Hal penting lainnya adalah pemulihan korban. Korban Incest tentu mengalami dampak yang cukup kompleks dan serius, jika dilihat dari rentang waktu dia mengalami pemerkosaan, apalagi jika itu berlangsung sejak dia masih usia anak. Kami berharap korban sudah mendapatkan penanganan terbaik untuk pemulihannya. Jangan sampai terabaikan, hanya karena kita semua sedang berfokus pada pelaku," kata dia
"Semoga kasus Lampung ini juga semakin membukakan mata kita, bahwa kekerasan seksual sudah sangat mendesak untuk disikapi secara serius, termasuk mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban," terangnya.
Ketiga pelaku yakni M, SA, dan YF saat ini sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, Sabtu (23/2/2019).(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia