Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komplotan Pelaku Spesialis Pencuri Sapi Ditangkap, Dua Tersangka Ditembak
Lampungpro.co, 23-Jul-2018

Lukman Hakim 1059

Share

#beritalampung #beritalampungterkini #beritaolahragalampung #beritapolitiklampung #beritaasiangames #beritalampungupdate #infolampungpro.com #lampungprodotcom #lampungwisata #beritapendidikan #infopendidikan #infokementrian #gubernurlampung

MESUJI (Lampungpro.com): Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang bersama Jatanras Polda Lampung, Polres  Lampung Utara, dan Polres Way Kanan menangkap tiga tersangka spesialis pencurian sapi yang dilakukan di 11 lokasi berbeda.

Ketiga tersangka adalah SR (53), warga Tulangbawang Barat; MM (40), warga Tulangbawang Barat; dan SB (50), warga Tulangbawang. Para pelaku ditangkap hari Sabtu (21/7/2018) pada waktu dan tempat yang berbeda.

SR ditangkap sekira pukul 15.00 WIB saat akan menuju ke Pekanbaru. Tepatnya di Jalinsum Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Sedangkan SB, ditangkap sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya. Dan, MM ditangkap sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul, Senin (23/7/2018).

Kemudian, kata dia, saat akan ditangkap, tersangka SB dan MM melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya. Kemudian, kata Zainul, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ternyata mereka telah melakukan 11 kali pencurian sapi.

Tujuh tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Tulangbawang Barat. Rinciannya, empat TKP ada laporan polisi di Polsek Tumijajar dan tiga TKP tidak dilaporkan oleh warga. Sedangkan empat TKP lagi berada di Kabupaten Lampung Utara, kata AKP Zainul.

Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti mobil truck Mitsubishi Canter, warna kuning bak warna merah BE-8560-QT dan l pickup Daihatsu Grandmax, warna hitam BE-9351-GO. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16882


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved