TRIMURJO (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah kosong di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Rabu (15/1/2025). Penangkapan terhadap ketiga pelaku berinisial GTP (28) warga Kelurahan Simbarwaringin dan GIA (24) serta DW Als Wibi (29) warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Trimurjo, AKP Admar pada pukul 13.30 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Trimurjo, AKP Admar mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Trihartini warga Kelurahan Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah. Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian itu baru diketahui korban saat Trihartini melakukan pengecekan ke rumah miliknya, yang sudah beberapa bulan tidak ditempati. Minggu (8/9/2024)
"Menurut keterangan korban, selama ini ia tinggal di Bandar Lampung. Saat itu korban hendak mengecek rumahnya yang berada di Kelurahan Simbarwaringin, lantaran sudah beberapa bulan tidak ditempati alias kosong," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut, ketika korban tiba dirumahnya tersebut, kata Kapolsek, ia mendapati bahwa pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. "Setelah diperiksa, ternyata barang-barang berharga di dalam rumah tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Trimurjo pada 17 September 2024," kata AKP Admar.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku. Hasilnya, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Admar, menangkap salah satu pelaku pencurian yakni GTP saat berada diwilayah Simbarwaringin.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap GTP, Kapolsek bersama Tekab 308 berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni GIA dan DW alias Wibi yang merupakan warga Kelurahan Adipuro. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci dan satu unit mesin pompa air merk sanyo, yang diduga hasil barang curian para pelaku.
"Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut," ungkap AKP Admar.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
486
Bandar Lampung
2119
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia