Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kondisi Rumah Kosong, Dua Pria di Langkapura Bandar Lampung ini Gasak Perhiasan Hingga 12 Unit Jam Tangan Tetangga
Lampungpro.co, 09-Nov-2024

Febri 190

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria asal Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung berinisial RF (30), dan MA (27), ditangkap jajaran Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung pada Rabu (6/11/2024) malam.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan, keduanya ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kosong, dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian Rp68 juta.

"Kedua pelaku berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya," kata Iptu Sutomo, Sabtu (9/11/2024).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB disebuah rumah di Jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.

Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.

"RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni," ujar Iptu Sutomo.

Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa, namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya. Saat ini masih polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain, baik di wilayah Kemiling atau wilayah lainnya di Bandar Lampung.

Saat di dalam rumah korban, kawanan ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga sepeti dua unit Ponsel, laptop, cincin, gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban.

Laptop dan Ponsel dijual pelaku melalui online seharga Rp7 juta, lalu hasil penjualan barang curian tersebut, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel, dua cincin emas, gelang emas, dan 12 unit jam tangan berbagi merk.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


1

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

801


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved