BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Lampung mengecam keras, terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. Kopri PKC Lampung mengecam lantaran aksi tersebut, dilakukan oknum yang seharusnya memberikan perlindungan.
Ketua Kopri PKC Lampung Anggun Septia Wulandari mengatakan, kasus tersebut sudah berada diluar batas kewajaran, sehingga pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Kopri PKC Lampung juga meminta, aparat penegak hukum untuk dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
"Ini kasus besar, jadi aparat harus segera menindaklanjuti dan memberikan hukuman kepada pelaku. Kami juga meminta Bupati Lampung Timur, untuk dapat menindak tegas dan memberhentikan secara tidak hormat, kepada aparat yang terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak," kata Anggun Septia Wulandari, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya kasus ini membuka mata bahwa, tidak sedikit angka kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Kopri PKC Lampung meminta pemerintah, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
"Saat ini kondisi kejahatan seksual di Indonesia marak terjadi. Oleh karenanya, kami mendesak pemerintah agar RUU P-KS perlu segera disahkan agar tidak banyak korban," ujar Anggun.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Barat
620
184
12-Sep-2025
179
12-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia