Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kopri PKC Lampung Kecam Tindakan Pencabulan Oknum P2TP2A Lampung Timur ke Anak Dibawah Umur
Lampungpro.co, 09-Jul-2020

Heflan Rekanza 676

Share

Ketua Kopri PKC Lampung Anggun Septia Wulandari | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Lampung mengecam keras, terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. Kopri PKC Lampung mengecam lantaran aksi tersebut, dilakukan oknum yang seharusnya memberikan perlindungan.

Ketua Kopri PKC Lampung Anggun Septia Wulandari mengatakan, kasus tersebut sudah berada diluar batas kewajaran, sehingga pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Kopri PKC Lampung juga meminta, aparat penegak hukum untuk dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.

"Ini kasus besar, jadi aparat harus segera menindaklanjuti dan memberikan hukuman kepada pelaku. Kami juga meminta Bupati Lampung Timur, untuk dapat menindak tegas dan memberhentikan secara tidak hormat, kepada aparat yang terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak," kata Anggun Septia Wulandari, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya kasus ini membuka mata bahwa, tidak sedikit angka kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Kopri PKC Lampung meminta pemerintah, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

"Saat ini kondisi kejahatan seksual di Indonesia marak terjadi. Oleh karenanya, kami mendesak pemerintah agar RUU P-KS perlu segera disahkan agar tidak banyak korban," ujar Anggun.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved