Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi APBDes Rp399,5 Juta, Mantan Kades Sukajaya Lempasing Ditangkap Polres Pesawaran
Lampungpro.co, 15-Oct-2023

Febri 4132

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran inisial AZ (56), ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pesawaran pada Jumat (13/10/2023).

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, AZ ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran tahun anggaran 2022.

Menurut LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Juni 2023, pelaku diduga mengambil uang pendapatan desa yang bersumber dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan bagi hasil pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur.

"AZ yang tinggal di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran itu langsung ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, setelah kami tangkap," kata AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2022, SPJ tahun 2022, sejumlah surat keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa, hingga rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.

"Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp399,5 jutaan, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Pesawaran pada 29 September 2023," ujar Supriyanto Husin.

Kasus tersebut melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang, khususnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus tersebut. Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3869


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved