Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Bansos Covid-19 Rp14,5 Miliar, Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 23-Aug-2021

Febri 976

Share

Mantan Mensos RI Juliari Batubara Saat di KPK | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Menteri Sosial RI Juliari Batubara divonis 12 tahun pidana penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (23/8/2021). Juliari terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.



"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman 12 tahun pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Selain itu, Juliari Batubara juga divonis hukuman denda Rp500 juta, subsider enqm bulan kurungan penjara. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai kurang lebih Rp14,59 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Dalam hal, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dua tahun pidana penjara. Terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim menilai, Juliari Batubara terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta ini, dinilai lebih berat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Sebelumnya JPU meminta, agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

365


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved