Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Crane Pelabuhan Panjang, Mantan Dirut Pelindo II Dituntut Enam Tahun Penjara
Lampungpro.co, 11-Nov-2021

Amiruddin Sormin 863

Share

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA (Lampungpro.co): Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut enam tahun pejara dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).


Selain pidana badan, terdakwa RJ Lino juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani," kata Jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021), sebagaimana dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Pertimbangan Jaksa KPK dalam hal memberatkan. Terdakwa RJ Lino dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga merugikan keuangan negara. "Hal meringankan terdakwa RJ Lino bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum," ungkapnya.

Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa RJ Lino pun berencana melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan datang. "Saya akan mengajukan pleidoi dan juga penasihat hukum ajukan pleidoi," imbuhnya.

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II  melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan tiga quay container crane (QCC) sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan tiga QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan 'twin lift' QCC.

Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit QCC, termasuk untuk Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved