BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memvonis satu tahun penjara, terhadap Kasubbag Fasilitasi dan Koordinator Sekretariat DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan korupsi makan dan minum DPRD Pringsewu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono, Kamis (10/3/2022).
SEBELUMNYA : Menangis, Terdakwa Korupsi Konsumsi DPRD Pringsewu Tidak Kuat, Minta Dibebaskan
Apabila terdakwa tidak membayarkan uang denda tersebut, maka diganti hukuman tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp311,8 juta.
Namun dalam hal ini, terdakwa telah membayarkan uang pengganti kurang lebih senilai Rp309 juta. Selanjutnya uang pengganti tersebut, diditipkan ke tim penyidik, untuk disetorkan ke kas negara.
Atas vonis yang diputus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan JPU.
BACA JUGA : Gelembungkan Konsumsi DPRD Pringsewu Rp311 Juta, Mantan Kasubbag Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa divonis satu tahun empat bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman lima bulan kurungan penjara.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16189
EKBIS
8795
Bandar Lampung
6155
139
04-Apr-2025
138
04-Apr-2025
221
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia