Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Konsumsi DPRD Pringsewu Rp311 Juta, Mantan Kasubbag Divonis Setahun Penjara
Lampungpro.co, 10-Mar-2022

Febri Arianto 1166

Share

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum DPRD Pringsewu | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memvonis satu tahun penjara, terhadap Kasubbag Fasilitasi dan Koordinator Sekretariat DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan korupsi makan dan minum DPRD Pringsewu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono, Kamis (10/3/2022).


SEBELUMNYA : Menangis, Terdakwa Korupsi Konsumsi DPRD Pringsewu Tidak Kuat, Minta Dibebaskan

Apabila terdakwa tidak membayarkan uang denda tersebut, maka diganti hukuman tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp311,8 juta.

Namun dalam hal ini, terdakwa telah membayarkan uang pengganti kurang lebih senilai Rp309 juta. Selanjutnya uang pengganti tersebut, diditipkan ke tim penyidik, untuk disetorkan ke kas negara.

Atas vonis yang diputus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan JPU.

BACA JUGA : Gelembungkan Konsumsi DPRD Pringsewu Rp311 Juta, Mantan Kasubbag Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa divonis satu tahun empat bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman lima bulan kurungan penjara.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16189


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved