Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Nasabah Rp17,96 Miliar, Wanita Pegawai Bank Milik Pemerintah di Pringsewu Ditahan Kejati Lampung
Lampungpro.co, 22-Jul-2025

Febri 506

Share

Pegawai Bank Pemerintah di Pringsewu Saat Ditahan Kejati Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang wanita pegawai bank milik pemerintah di Pringsewu, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) inisial CA alias CND, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (21/7/2025) malam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, CA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan dana nasabah milik bank pemerintah di Pringsewu senilai Rp17,96 miliar.

"CA kami tetapkan tersangka, setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Kami juga sudah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan hingga pemeriksaan terhadap 40 saksi," kata Armen Wijaya dalam keterangannya.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Lampung sebelumnya telah menggeledah tiga lokasi baik di kantor bank, maupun rumah nasabah yang berada di wilayah Pringsewu.

"Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya tersebut, tersangka ini merampok dana nasabah dengan modus yang beragam, yang pada pokoknya telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah," ujar Armen Wijaya.

Kemudian tersangka menggunakan fasilitas fake account atas nama nasabah selaku pemilik dana, melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin electronic data capture (EDC), hingga mengajukan pinjaman personal dengan jaminan atau collateral fiktif.

"Cara fiktif tersangka, dilakukan dengan cara mengatur agar uang dapat bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi. Hal tersebut menyebabkan penggelapan untuk memperkaya diri sendiri, dan orang lain secara melawan hukum," sebut Armen Wijaya.

Dari tindakan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan beberapa barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana.

Ada pun barang bukti tersebut yakni sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Pringsewu, dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp450 juta. Lalu ada beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan langsung, dengan tindakan yang dilakukan.

Kemudian uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502. Dengan demikian, total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar  Rp3.709.294.711,39.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak 21 Juli 2025 hingga 9 Agustus 2025.

Atas perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

4052


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved