Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Ganti Rugi Tanah Desa di Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Rp2,2 Miliar, Oknum Kades di Batanghari ini Dijebloskan ke Penjara
Lampungpro.co, 10-Dec-2024

Febri 33826

Share

Oknum Kades di Batanghari Lampung Timur Saat Dijebloskan ke Penjara | Ist/Lampungpro.co

Sebelumnya, dalam perkara korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp43,41 miliar.

Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


Gemapasri arau beberapa ormas lainnya akan Kawal penanganan k***s korupsi di Lampung Timur, jgn dibiarkan, siapapun orangnya,sikat abis.

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

683


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved