Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Ganti Rugi Tanah Desa di Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Rp2,2 Miliar, Oknum Kades di Batanghari ini Dijebloskan ke Penjara
Lampungpro.co, 10-Dec-2024

Febri 7066

Share

Oknum Kades di Batanghari Lampung Timur Saat Dijebloskan ke Penjara | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Oknum kepala desa (Kades) di Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, dijebloskan penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung�Timur pada peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) pada Senin (9/12/2024).

Oknum Kades tersebut, dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Timur, karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,2 milliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung�Timur, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, Kades tersebut diketahui menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa, karena memakai dana ganti rugi lahan desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Jadi tersangka ini awalnya menerima ganti rugi ke desa dari Proyek Bendungan Marga Tiga Rp2,2 miliar, dimana sesuai dengan kesepakatan pemerintah desa, uang itu seharusnya masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan desa," kata Agustinus Baka Tangdililing.

Akan tetapi, Tumari menyalahgunakan kewenangannya terkait pengelolaan ganti rugi yang diterima desa.pada proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga.

"Proyek ini bermula tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia. Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung," ujar Agustinus Baka Tangdililing.

Kemudian setelah perencanaan diteruskan ke Balai Besar Way Sekampung, lalu diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020.

"Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait. Namun Tumari ini, secara sengaja mengelola tanah milik desa ada empat bidang yang di atas namakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya," ungkap Agustinus Baka Tangdililing.

1 2

Berikan Komentar

Anonymous


Gemapasri arau beberapa ormas lainnya akan Kawal penanganan k***s korupsi di Lampung Timur, jgn dibiarkan, siapapun orangnya,sikat abis.

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1056


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved