Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Ganti Rugi Tanah Desa di Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Rp2,2 Miliar, Oknum Kades di Batanghari ini Dijebloskan ke Penjara
Lampungpro.co, 10-Dec-2024

Febri 7070

Share

Oknum Kades di Batanghari Lampung Timur Saat Dijebloskan ke Penjara | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Oknum kepala desa (Kades) di Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, dijebloskan penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung�Timur pada peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) pada Senin (9/12/2024).

Oknum Kades tersebut, dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Timur, karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,2 milliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung�Timur, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, Kades tersebut diketahui menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa, karena memakai dana ganti rugi lahan desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Jadi tersangka ini awalnya menerima ganti rugi ke desa dari Proyek Bendungan Marga Tiga Rp2,2 miliar, dimana sesuai dengan kesepakatan pemerintah desa, uang itu seharusnya masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan desa," kata Agustinus Baka Tangdililing.

Akan tetapi, Tumari menyalahgunakan kewenangannya terkait pengelolaan ganti rugi yang diterima desa.pada proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga.

"Proyek ini bermula tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia. Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung," ujar Agustinus Baka Tangdililing.

Kemudian setelah perencanaan diteruskan ke Balai Besar Way Sekampung, lalu diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020.

"Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait. Namun Tumari ini, secara sengaja mengelola tanah milik desa ada empat bidang yang di atas namakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya," ungkap Agustinus Baka Tangdililing.

Atas pengalihan pengelolaan empat bidang tanah tersebut, timbul kerugian negara Rp2,2 miliar dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dasar tersebut, Kejari Lampung Timur menetapkan Kades Tumari sebagai tersangka korupsi pengelolaan ganti rugi Bendungan Marga Tiga, karena dianggap merugikan keuangan negara Rp2,2 miliar.

Ada pun penetapan tersangka tersebut, didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Setelah jadi tersangka, Kades Tumari langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/1.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

SEBELUMNYA : Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka, Ada Mantan Kepala BPN dan Kades

Kades Tumari akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur, sesuai dengan sejumlah pertimbangan hukum objektif yang merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, pertimbangan subjektif merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp43,41 miliar.

Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


Gemapasri arau beberapa ormas lainnya akan Kawal penanganan k***s korupsi di Lampung Timur, jgn dibiarkan, siapapun orangnya,sikat abis.

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1057


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved