Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Jalan Ir Sutami Tanjung Bintang-Sri Bhawono, Kejari Sita Tanah Engsit 8.500 Meter di Telukbetung Utara
Lampungpro.co, 28-Sep-2024

Amiruddin Sormin 217

Share

Kejari Bandar Lampung menyita aset milik Engsit, terpidana kasus korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyita aset Hengki Widodo alias Engsit, terpidana kasus korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami. Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, aset yang disita berupa tanah atau lahan seluas 8.500 meter di Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Nanti setelah disita akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak lain seperti KPKNL untuk dilakukan lelang," ucap Helmy Hasan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (27/9/2024).

Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Hasan Asy'ari menambahkan pihaknya menyita aset terpidana Engsit berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No6229 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023. "Kemudian berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana Nomor Print-154/L.8.10/Fu.1/01/2024 tanggal 31 Januari 2024," tuturnya.

Dia menambahkan penyitaan aset tersebut bertujuan untuk pengembalian terhadap uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana Engsit sebesar Rp11 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami. "Total uang penggantinya sebesar Rp21 miliar dan sudah dibayarkan sekitar Rp10 miliar, sehingga sisanya kurang lebih Rp11 miliar," imbuhnya.

"Aset yang disita ini nanti akan dihitung oleh KPKNL agar dapat segera kita lelang. Pada pelaksanaan penyitaan ini, kami juga menghadirkan petugas BPN Bandar Lampung dan RT setempat agar tidak salah dalam mematok tanah tersebut," ujar dia.

Sebelumnya terpidana Engsit menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar ke Kejari Bandar Lampung pada 29 Januari 2024. Uang tersebut kemudian disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terpidana Engsit sendiri dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara. Engsit dijatuhi hukuman bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.

Empat Terdakwa tersebut, dinyatakan terbukti bersalah bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono Tahun Anggaran 2018-2019. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved