BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelola, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Pemkab Lampung Timur, Dadan Darmansyah divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Neheri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (5/4/2021). Dadan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.
Dalam kasus ini, Dadan yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung Timur ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayarkan. Selain Dadan, Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut juga divonis satu tahun penjara.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa Aditya Karjanto terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Degan ini dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efniyanto dalam persidangan.
Selain itu, Aditya Karjanto juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp50 juta, apabila tidak dikembalikan maka diganti subsider tiga bulan kurungan penjara. Kemudian Aditya Karjanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan pidana penjara.
Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama tindak pidana koruspsi. Ini sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Dadan Darmansyah dituntut hukuman 18 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto dituntut hukuman 18 bulan penjara, lalu membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurunan penjara. Selain itu, Aditya juga diwajibkan membayarkan denda Rp686,9 juta, apabila tidak dikembalikan maka akan diganti dengan subsider delapan bulan kurungan penjara. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia