Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Kendaraan Dinas Bupati, ASN dan Rekanan Lampung Timur Divonis 15 Bulan Penjara
Lampungpro.co, 05-Apr-2021

Febri 2040

Share

ASN dan Rekanan Lampung Timur Saat Disidang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelola, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Pemkab Lampung Timur, Dadan Darmansyah divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Neheri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (5/4/2021). Dadan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.

Dalam kasus ini, Dadan yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung Timur ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayarkan. Selain Dadan, Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut juga divonis satu tahun penjara.

"Dengan ini menyatakan, terdakwa Aditya Karjanto terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Degan ini dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efniyanto dalam persidangan.

Selain itu, Aditya Karjanto juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp50 juta, apabila tidak dikembalikan maka diganti subsider tiga bulan kurungan penjara. Kemudian Aditya Karjanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan pidana penjara.

Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama tindak pidana koruspsi. Ini sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Dadan Darmansyah dituntut hukuman 18 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto dituntut hukuman 18 bulan penjara, lalu membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurunan penjara. Selain itu, Aditya juga diwajibkan membayarkan denda Rp686,9 juta, apabila tidak dikembalikan maka akan diganti dengan subsider delapan bulan kurungan penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved