Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Kontainer Sampah di Bandar Lampung, Kontraktor Pelaksana Pengerjaan Jadi Tersangka Bareng Tiga Pejabat DLH
Lampungpro.co, 16-Sep-2023

Febri 1370

Share

Kejari Bandar Lampung Saat Umumkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kontaktor pelaksana pengerjaan pengadaan kontainer sampah berinisial RS (31), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Jumat (15/9/2023).

RS ditetapkan tersangka karena terlibat atas kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dan tercukupinya dua alat bukti dan keterangan saksi serta ahli.

"Modus operandi tersangka RS ini menggunakan bahan tidak sesuai standar, sehingga ada selisih berat pada pengadaan kontainer sampah," kata Rio Irawan P. Halim dalam keterangannya.

SEBELUMNYA : Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Rp400 Juta di DLH Bandar Lampung

Sehingga atas hal itu, ada kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 jutaan. RS sendiri, merupakan pelaksana pekerjaan tahun 2020, dimana secara keseluruhan ada 70 unit kontainer pengadaan tahun 2018 dan 2020.

Ada pun rinciannya, kerugian negara pada tahun anggaran 2018 mencapai Rp230 juta lebih. Sedangkan pada tahun anggaran 2020, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp199 juta.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sudah menetapkan tiga pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung sebagai tersangka.

Ketiganya yakni IS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Bandar Lampung, WD penyedia jasa tahun anggaran 2018, dan EW penyedia jasa tahun anggaran 2020.

Modus operandi para tersangka ini, bahan untuk kontainer tidak sesuai standar SNI yang ditetapkan, sehingga terjadi selisih berat pada kontainer yang terpasang.

Selain itu, para tersangka juga memakai pelat yang tidak sesuai dengan standar kontrak yang ditetapkan. Sedangkan tersangka IS sebagai PPK DLH Bandar Lampung, tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan kegiatan pengadaannya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved