Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera di Bakauheni dan Kalianda, KPK Selidiki Mantan Pejabat Hutama Karya
Lampungpro.co, 14-Mar-2024

Amiruddin Sormin 2203

Share

Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

JAKARTA (Lampungpro.co): PT Hutama Karya (Persero) buka suara terkait penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyebut, kasus ini melibatkan mantan pejabat perseroan.

Menurut dia, penyelidikan KPK ini terkait transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada 2018–2020 yang melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya, di mana status saat ini telah ditetapkan tiga tersangka tersebut.

"Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan ini," ujar Tjahjo Purnomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (14/3/2024).

"Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," sambung Tjahjo.

Sebelumnya, KPK mengatakan melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Tol Trans Sumatera. "Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN PT HK (Hutama Karya), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2024).

Ali mengatakan KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut. Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," imbuh Ali. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15697


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved