Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Kaji Terapkan Pidana ke Penerima Gratifikasi Seks
Lampungpro.co, 03-Feb-2019

Heflan Rekanza 850

Share

Ia menjelaskan, kendala menjerat penerima gratifikasi itu di tahap pembuktian. Syarif pun berpendapat, peran ahli dalam tahap pembuktian menjadi sangat penting, termasuk barang bukti berupa CCTV. "Cuman mungkin yang jadi concern ahli hukum, yang jadi pembuktian bahwa dia sudah menerima itu. Kecuali ada CCTV kan dan memperlihatkan dua orang berlainan jenis masuk ke dalam kamar dalam jangka waktu berapa lama kan, ya itu mungkin bisa kita lakukan," jelasnya.

Menurut Syarif, pembuktian gratifikasi seks lebih sulit ketimbang gratifikasi dalam bentuk barang ataupun uang. Sebab, gratifikasi barang dan uang barang buktinya dapat terlihat. "Kendalanya di pembuktian. Tapi Malaysia sudah menerapkan. Ketika KPK Malaysia datang ke Indonesia, dia katakan sudah menerapkan gratifikasi seksual di Malaysia," ujarnya.

"Kita akan coba studi banding ke mereka bagaimana mereka membuktikan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk seks itu. Karena kalau diberikan uang, handphone, jelas barangnya ada. Kalau seks barangnya apa? Buktinya apa? Susah kan?" kata Syarif.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3763


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved