Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Kaji Terapkan Pidana ke Penerima Gratifikasi Seks
Lampungpro.co, 03-Feb-2019

Heflan Rekanza 864

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji penerapan pidana bagi penerima gratifikasi dalam bentuk seks. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat, jeratan pidana bagi penerima gratifikasi itu bisa diterapkan oleh KPK, seperti halnya dilakukan oleh lembaga antirasuah di Malaysia. Di KPK belum. Kalau mau ditelusuri, suatu hari akan ada. Kalau terlihat ada (dasar hukum dan kasusnya), kita akan masuk, kata Syarif, Sabtu (2/2/2019)

Ia menjelaskan, kendala menjerat penerima gratifikasi itu di tahap pembuktian. Syarif pun berpendapat, peran ahli dalam tahap pembuktian menjadi sangat penting, termasuk barang bukti berupa CCTV. "Cuman mungkin yang jadi concern ahli hukum, yang jadi pembuktian bahwa dia sudah menerima itu. Kecuali ada CCTV kan dan memperlihatkan dua orang berlainan jenis masuk ke dalam kamar dalam jangka waktu berapa lama kan, ya itu mungkin bisa kita lakukan," jelasnya.

Menurut Syarif, pembuktian gratifikasi seks lebih sulit ketimbang gratifikasi dalam bentuk barang ataupun uang. Sebab, gratifikasi barang dan uang barang buktinya dapat terlihat. "Kendalanya di pembuktian. Tapi Malaysia sudah menerapkan. Ketika KPK Malaysia datang ke Indonesia, dia katakan sudah menerapkan gratifikasi seksual di Malaysia," ujarnya.

"Kita akan coba studi banding ke mereka bagaimana mereka membuktikan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk seks itu. Karena kalau diberikan uang, handphone, jelas barangnya ada. Kalau seks barangnya apa? Buktinya apa? Susah kan?" kata Syarif.(**/PRO4)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5294


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved