JAKARTA (Lampungpro.com): Selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada seluruh pejabat negara, untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Fasilitas itu termasuk mobil dinas yang dipakai untuk mudik. "Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, penggunaan fasilitas umtuk kepentingan pribadi misalnya digunakan untuk mudik. Menurutnya, pejabat negara harus memisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas dan bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri tersebut," ujar dia.
Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada seluruh pejabat negara agar tidak meminta apapun namanya tunjangan hari raya atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi. Karena tahun-tahun sebelumnya KPK cukup sering mendapatkan informasi ada instansi-instansi tertentu di daerah yang mengatasnamakan instansinya meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.
"Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini tunjangan hari raya atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa," ungkap dia.
Kemudian kepada pihak swasta, KPK juga mengajak agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi atau hadiah atau dalam bentuk apapun dengan momen lebaran atau Ramadan ini pada pejabat-pejabat negara. Hal tersebut adalah gratifikasi dan dilarang oleh undang-undang. "Jadi kami Ingatkan dan surat edaran ini juga kami sampaikan ke seluruh pimpinan instansi dan kami harap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," tegas dia.
Sebelumnya KPK menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. "Pokoknya mengimbau agar Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran," kata Febri.
Febri menuturkan, nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka. Ia menjelaskan, bila ada kejadian diharapkan selaku penerima gratifikasi dengan berlabel pejabat negara agar menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan yang ingin memberikan gratifikasi.
Namun jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi. "Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," jelas Febri.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
679
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia