Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Disebut Ikut Terseret
Lampungpro.co, 10-Dec-2025

Febri 820

Share

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI yang dilakukan pada Rabu (10/12/2025) malam.

Penangkapan tersebut, menjadi pukulan telak bagi praktik pemerintahan bersih dan menambah daftar panjang kepala daerah, yang terjerat kasus korupsi di tangan lembaga antirasuah.

Kabar operasi senyap ini dibenarkan secara langsung oleh salah satu pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tidak menampik saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai penangkapan Bupati Lampung Tengah.

"Iya Benar (OTT Bupati Lampung Tengah)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Meski konfirmasi telah diberikan, namun Fitroh masih sangat berhati-hati dalam memberikan rincian lebih lanjut. Ia belum bersedia membeberkan dugaan tindak pidana korupsi apa yang menjadi dasar dari operasi penindakan ini.

Misteri masih menyelimuti kasus yang diduga melibatkan transaksi haram ini, apakah terkait suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang lainnya.

Selain itu, Fitroh juga belum mengungkapkan secara resmi siapa saja pihak lain yang turut diamankan bersama Bupati Ardito Wijaya.

Kerahasiaan ini merupakan prosedur standar KPK untuk menjaga keutuhan proses penyelidikan awal. Namun dari informasi yang beredar, OTT ini tidak hanya menyasar sang bupati seorang.

Lembaga anti rasuah disebut-sebut turut menangkap seorang anggota legislatif dari Lampung Tengah dalam rangkaian OTT yang sama.

Saat ini, para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut sedang dalam perjalanan dari Lampung Tengah menuju pusat komando KPK.

Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Diperkirakan, rombongan akan tiba di Jakarta pada malam hari ini juga.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari semua pihak yang diamankan.

Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah bukti awal yang ditemukan cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka atau tidak. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

38073


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved