Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Panggil Ketua Gerindra Lampung Jadi Saksi Suap Mustafa
Lampungpro.co, 26-Apr-2019

Erzal Syahreza 931

Share

KPK, Kasus Suap Mustafa, Gunadi Ibrahim, Partai Gerindra Lampung, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Ketua Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim, dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Gunadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Simon Susilo. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SSU (Simon Susilo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).

Selain Gunadi, KPK juga memanggil Direktur PT Purna Arena Yudha, Agus Purwanto. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Simon. Simon Susilo merupakan pemilik PT Purna Arena Yudha. Saat dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Simon disebut sebagai pemilik Hotel Sheraton di Lampung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Simon bersama pemilik PT Sorento Nusantara sebagai tersangka. Mereka diduga memberikan suap dengan nilai total Rp 12,5 miliar pada Mustafa dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon.

Perkara yang menjerat Simon dan Budi itu merupakan pengembangan kasus yang dilakukan KPK. Awalnya KPK menjerat Mustafa menyuap 4 anggota DPRD Lampung Tengah--yang keempatnya dijerat pula sebagai tersangka--yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Selain itu, Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

Untuk perkara suap ke anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman pidana penjara, Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara. Kini, Mustafa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved