Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Hakim Soal Jual Beli Jabatan
Lampungpro.co, 10-Apr-2019

Heflan Rekanza 634

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Hadi Rahman terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2019).

KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari kantor Kemenag, Jakarta, Senin (18/3/2019). KPK telah memastikan bahwa uang tersebut bukanlah honor untuk Lukman. Penggeledahan dan penyitaan uang di kantor Menag tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Selain Hadi, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi. Dalam kasus ini Indra sempat dipanggil beberapa waktu lalu, namun tidak hadir. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur1.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16928


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved