Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Pindahkan Tiga Tersangka Suap Anggaran Lampung Tengah ke Sukamiskin
Lampungpro.co, 15-Mar-2019

Heflan Rekanza 625

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tiga terpidana perkara suap untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018, ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. "Pertama, anggota DPR Komisi IX nonaktif dari fraksi Demokrat Amin Santono, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kedua, Yaya Purnomo yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. "Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun terhadap yang bersangkutan," ucap Febri

Terakhir, Eka Kamaludin yang merupakan konsultan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun. "Selain itu, terpidana Eka Kamaludin telah membayar denda Rp158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya "asset recovery," ungkap Febri.

Dalam perkara ini, Amin Santono bersama-sama dengan Yaya Purnomo dan Eka Kamaludin mengupayakan kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018. Amin meminta pungutan 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin Santono sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.

Selain itu, KPK juga telah mengeksekusi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ke Rutan Klas I Bandung. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan terhadap yang bersangkutan. Gatot merupakan terpidana perkara suap mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved