Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Setop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Begini Tanggapan Petambak Dipasena Lampung
Lampungpro.co, 01-Apr-2021

Amiruddin Sormin 2956

Share

Kampung Bumi Dipasena Jaya, Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Samsul Nursalim, mengejutkan petambak Dipasena, Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Kamis (1/4/2021) sore.


Menurut KPK, penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim, bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN Dia mengatakan alasan penerbitan SP3 atas perkara yang menahun itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. "Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander. 

Vonis perdana bagi para terdakwa skandal BLBI ini terjadi pada 2003 silam yang dijatuhkan pada para para oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank. Saat itu, sederet nama pejabat BI seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegro dijebloskan ke penjara. Selain itu, sejumlah taipan dan pejabat bank pun mendapatkan vonis dari pengadilan dalam kasus itu.

Menanggapi pengehentian kasus ini, mantan Ketua Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Nafian Faiz, mengatakan sebagai masyarakat awam pihaknya menghargai keputusan KPK itu. "Setidaknya secara hukum kasusnya telah selesai, sudah ada kepastian keputusan hukum soal ini. Sebagai petambak tentu ini bukan kabar yang membahagiakan," kata Nafian, kepada Lampungpro.co, Kamis (1/4/2021) petang.

Dia mengatakan kasus besar itu menyangkut ribuan nasib petambak juga uang rakyat. "Walau kasus ini pun sudah selesai, kami sudah damai dengan perusahaan PT Central Proteina Prima (CPP) yang membeli PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) perusahaan milik Sjamsul Nursalim, kami patuh hukum," kata Nafian.

Menurut catatan Lampungpro.co, kasus ini pernah membuat delapan Kepala Kampung di Dipasena diperiksa penyidik KPK, sebagai saksi di Polda Lampung, pada 10 Mei 2017. Pemeriksaan itu terkait penetapan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka kasus BLBI atas penerbitan Surat Keterangan Lunas obligor Sjamsul Nursalim. 

Menurut Nafian Faiz, yang saat itu menjabat Kepala Kampung Bumi Bumi Dipasena Jaya, kedelapan kepala kampung tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai petambak, karena saat itu mereka adalah petambak plasma PT DCD. Nafian Faiz menyampaikan hutang Sjamsul Nursalim kepada negara saat itu Rp47 triliun.  

Sedangkan aset yang diserahkan kepada negara Rp18,8 triliun dan Rp28 triliun dalam bentuk aset beberapa perusahaan. Masalahnya, aset yang diserahkan Rp18,8 triliun itu terdapat hutang petambak Rp4,8 triliun di hutang tak tertagih itu.

"Jadi petambak itu dibohongin berkali kali, sudah dibohongi oleh Sjamsul Nursalim dengan hutang yang digelembungkan, terus dibohongi juga oleh PT AWS (Aruna Wijaya Sakti). Hutang petambak yang Rp4,8 triliun akhirnya direstrukturisasi oleh Ketua BPPN yang saat itu diketuai oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, menjadi Rp1,8 triliun. Masing-masing petambak punya hutang Rp100 juta," kata Nafian.

Saat PT DCD dijual oleh negara ke PT Charoen Phokphan Indonesia melalui anak perusahaan PT CPP kewajiban bayar petambak menjadi Rp20 juta. Praktis hutang yang Rp1,8 triliun hanya dibayar PT CPP Rp220 miliar, sehingga Rp80 juta/petambak yang menjadi kewajiban yang harus disiapkan oleh pemenang tender yakni PT CPP, sebagai modal usaha petambak. (PRO1)  

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved