BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masuknya Provinsi Lampung dalam daftar lima besar Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini pun menjadi perhatian serius KPK melihat fenomenan ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tidak transparansi dalam memberikan data terkait keterlibatan ASN yang terlibat kasus korupsi di Lampung. Meskipun ASN tersebut resmi menerima vonis bersalah oleh majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia pun mendesak transparansi data, serta melakukan tindakan tegas terhadap ASN yang sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum, atau inkrah sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. "Kami terus mendorong agar pemerintah daerah transparan terhadap data jumlah ASN yang terlibat korupsi. Bagi yang ASN yang sudah vonis atau inkrah (berkekuatan hukum tetap), agar dilakukan pemecatan," ujar dia.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari total 2.357 PNS di seluruh Indonesia yang terlibat korupsi, tercatat Sumatera Utara sebanyak 298 orang, Jawa Barat 169 orang, Nusa Tenggara Timur 178 orang, Papua 136 orang dan Lampung 97 orang. (**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia