Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Telisik Peran Rektor Karomani Titip Mahasiswa Baru Masuk Universitas Lampung Tanpa Seleksi Lewat Orang Kepercayaan
Lampungpro.co, 13-Oct-2022

Amiruddin Sormin 1994

Share

Rektor nonaktif Unila Karomani saat di Gedung KPK Jakarta. ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya perintah Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani menitipkan calon mahasiswa baru tanpa seleksi melalui orang kepercayaannya. Karomani kini menjadi tersangka dan tahanan lembaga antirasuah.


Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi guru MTSN Tanjung Karang, Tugiyo untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan Maba (mahasiswa baru) tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, Tim Satgas KPK bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September sampai 7 Oktober 2022 lalu. Geledah dilakukan terkait perkara suap rektor Unila Karomani. Tiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Dalam penggeledahan KPK menyita sejumlah bukti yang kini disita. Di antaranya yakni, Dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Rektor Unila Karomani yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta. "Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved