Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Temukan 'Cap Jempol' di Amplop Serangan Fajar Bowo
Lampungpro.co, 03-Apr-2019

Heflan Rekanza 1019

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengecek 84 kardus berisi amplop uang yang disita terkait dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Dari 84 kardus itu, KPK telah memeriksa 3 di antaranya.

Dalam pengecekan itu, KPK memastikan ada cap jempol di amplop yang disiapkan Bowo untuk kepentingan 'serangan fajar' jelang Pileg 2019. "Tidak ada nomor urut (paslon tertentu), yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/4/2019).

Meski terdapat simbol yang mengacu ke salah satu pasangan capres-cawapres tertentu, Febri enggan mengaitkannya. Menurut fakta dalam operasi tangkap tangan, amplop tersebut disiapkan Bowo untuk kepentingannya yang maju lagi sebagai caleg di Dapil Jateng 2. "Kami temukan fakta hukumnya adalah amplop tersebut diduga akan digunakan untuk serangan fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegan BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri.

Febri menjelaskan, tak ada keterkaitan antara cap yang ditemukan di amplop tersebut, dengan simbol yang identik dengan pasangan calon tertentu. "Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Memang ada stempel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut, Tapi sejauh ini fakta hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," jelas Febri.

Dalam pengecekan amplop di 3 kardus itu, Febri menyebut ada total uang senilai Rp 246 juta terdiri dari pecahan Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. "Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut," ungkap Febri.

Sebelumnya, dalam perkara ini Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sekitar Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo, Indung. Suap itu diduga agar Bowo memengaruhi PT Pupuk Indonesia agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk ke Humpuss.

Selain suap, Bowo juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota DPR senilai Rp 6,5 miliar. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Bowo senilai Rp 8 miliar. KPK pun telah menetapkan Bowo, Asty, dan Indung sebagai tersangka.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4124


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved