Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Tetapkan Bupati Mesuji Khamami dan Pengusaha Sibron Azis Tersangka
Lampungpro.co, 24-Jan-2019

Heflan Rekanza 2394

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Dia diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. "KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria, Kamis (24/1/2019).

Ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, kedua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. "Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA (Sibron Azis)," kata Basaria.

KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta. Kelima tersangka OTT Bupati Mesuji yakni:

Diduga sebagai penerima:
1. Khamami sebagai Bupati Mesuji;
2. Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami;
3. Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji;

Diduga sebagai pemberi:
4. Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri
5. Kardinal selaku swasta.

#

(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

3685


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved