JAKARTA (Lampungpro.co): Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google LLC atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik monopoli dalam sistem pembayaran digital Google Play Store.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka secara e-litigasi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekaligus menguatkan keputusan KPPU dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024. KPPU menyatakan Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.
Google LLC dianggap menyalahgunakan posisi dominan dengan memaksa seluruh pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing System (GPB System) saat mendistribusikan aplikasi di Play Store. Google juga menerapkan biaya layanan (service fee) antara 15% hingga 30% dan mengancam penghapusan aplikasi bagi developer yang menolak mengikuti sistem tersebut.
KPPU yang memulai penyelidikan sejak 28 Juni 2024, menyatakan Google terbukti memonopoli pasar dan membatasi pengembangan teknologi. Pada 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan GPB System.
Tak hanya itu, Google juga diminta membuka opsi pembayaran alternatif melalui program User Choice Billing (UCB), dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski Google telah mengajukan keberatan melalui Pengadilan Niaga pada 7 Februari 2025, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
"Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan ekosistem digital. Kami berharap seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan global, dapat menghormati prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
172
20-Jun-2025
201
20-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia