Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPPU Menang, Google Didenda Rp202 Miliar karena Monopoli Google Play Store
Lampungpro.co, 20-Jun-2025

Amiruddin Sormin 220

Share

Ilustrasi gugatan KPPU. DOK. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google LLC atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik monopoli dalam sistem pembayaran digital Google Play Store.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka secara e-litigasi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekaligus menguatkan keputusan KPPU dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024. KPPU menyatakan Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.

Google LLC dianggap menyalahgunakan posisi dominan dengan memaksa seluruh pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing System (GPB System) saat mendistribusikan aplikasi di Play Store. Google juga menerapkan biaya layanan (service fee) antara 15% hingga 30% dan mengancam penghapusan aplikasi bagi developer yang menolak mengikuti sistem tersebut.

KPPU yang memulai penyelidikan sejak 28 Juni 2024, menyatakan Google terbukti memonopoli pasar dan membatasi pengembangan teknologi. Pada 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan GPB System.

Tak hanya itu, Google juga diminta membuka opsi pembayaran alternatif melalui program User Choice Billing (UCB), dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Meski Google telah mengajukan keberatan melalui Pengadilan Niaga pada 7 Februari 2025, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

"Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan ekosistem digital. Kami berharap seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan global, dapat menghormati prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved