Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPPU Temukan Minyak Goreng Curah dan Minyakita Langgar Ketentuan Harga Eceran Tertinggi
Lampungpro.co, 31-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5687

Share

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memperkenalkan Minyakita. LAMPUNGPRO.CO/KEMENDAG

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan di berbagai wilayah seperti Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta, ditemukan  dugaan perilaku penjualan bersyarat (tying-in) dalam penjualan Minyakita. 

Temuan ini disampaikan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU berbagai provinsi dalam forum jurnalis, Senin (30/1/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta. KPPU secara inisiatif melakukan penelitian atau survei terhadap penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita, menyikapi berbagai informasi yang beredar di publik tentang kelangkaan minyak goreng tersebut. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Peraturan yang dikeluarkan dengan tujuan menjaga stabilitas dan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen tersebut menetapkan bahwa HET minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. 

"Namun beberapa minggu ini  kelangkaan minyak goreng jenis tersebut, sehingga KPPU segera mendalaminya. Dalam survei yang dilakukan KPPU, ditemukan harga minyak goreng curah dan Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas HET dan sulit didapatkan," kata Mulyawan Ranamanggala.

Tidak jarang, harga tersebut dapat berkisar 5% hingga 14% di atas HET. Kondisi tersebut di berbagai wilayah diduga dimanfaatkan penjual atau distributor dengan melakukan penjualan bersyarat (tying-in) antara Minyakita dan produk lain yang dipasarkan penjual atau distributor. Dugaan tying-in tersebut ditemukan KPPU di Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta.

"Untuk itu KPPU segera menyampaikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah provinsi terkait temuan tersebut. Diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan segera untuk memenuhi pasokan minyak goreng curah dan Minyakita di masyarakat, agar kesempatan ini tidak dimanfaatkan berbagai pihak dalam melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan atau distribusi minyak goreng tersebut," kata Mulyawan Ranamanggala. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16358


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved