JAKARTA (Lampungpro.co); Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tujuh maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tanpa alasan rasional. Kemudian memberitahukan kepada KPPU sebelum menaikkan harga tiket.
Ketujuh maskapai itu yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Ketujuh maskapai ini berstatus terlapor perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (perkara kartel tiket). Hal ini sesuai amar putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811
K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023.
Dalam perkara kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 tersebut,
KPPU membuktikan para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga tinggi. Kemudian, tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket
dengan harga lebih murah. Selain itu para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.
"Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan
pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam siaran pers, Sabtu (16/3/2024).
Prilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang
efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. "Kesamaan prilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar. Mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para terlapor secara keseluruhan," kata Fanshurullah Asa.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan
masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022. Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan putusan KPPU yang inkracht tersebut harus dipatuhi. "Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," kata Fanshurullah Asa. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia