BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): KPU Bandar Lampung secara resmi menetapkan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung untuk periode 2025-2030.
Penetapan tersebut, dilakukan dalam rapat pleno terbuka terhadap penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Emersia, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara mengatakan, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih, setelah memperoleh 264.740 suara dari total suara sah. Sementara pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansyah hanya meraih 91.740 suara.
"Dengan perolehan suara tersebut, maka pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Pilkada Bandar Lampung 2024," kata Arie Oktara.
Dalam Pilkada Bandar Lampung 2024 kali ini, KPU Bandar Lampung mencatat jumlah total suara yang masuk tercatat ada 409.093 suara Dari jumlah tersebut, 356.480 suara dinyatakan sah, sementara 52.613 suara dianggap tidak sah.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Bandar Lampung turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan Pilkada berjalan lancar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia