Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU RI Sebut Wahdi Bisa Maju di Pilkada Metro, Pembatalan Pencalonan Berlaku Untuk Qomaru Zaman
Lampungpro.co, 22-Nov-2024

Febri 198

Share

Calon Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): KPU RI memutuskan, calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, tetap bisa mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Metro 2024, setelah sebelumnya pencalonannya dibatalkan oleh KPU Metro.

Meski demikian, pembatalan tersebut hanya berlaku untuk Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman, yang berstatus narapidana.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai dengan jadwal, dan kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.

Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.

CBerdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku bagi individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro," kata Idham Holik dilansir dari Kompas.id pada Jumat (22/11/2024).

Idham juga menekankan, perubahan calon atau pasangan tidak dimungkinkan pada tahap ini, karena surat suara di Pilkada Metro saat ini telah dicetak dan distribusikan ke tingkat kecamatan.

"Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, istilahnya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon," ujar Idham Holik.

Selain itu, KPU RI juga meminta KPU Lampung untuk segera meninjau ulang dan membatalkan keputusan KPU Metro, yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.

"Kami meminta agar keputusan KPU Metro dikoreksi sesuai aturan, karena surat suara sudah dicetak, dan proses Pemilu harus tetap berjalan dengan ketentuan yang ada," ungkap Idham Holik.

KPU RI memastikan, proses Pilkada 2024 tetap berlangsung sesuai asas demokrasi, meskipun terjadi permasalahan hukum pada salah satu calon dalam kontestasi ini.�(***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved