Hampir seluruh lahan makam di Bandar Lampung milik warga hasil wakaf. Pemerintah Kota Bandar Lampung, sebagaimana disebutkan Kepala Bidang Bagian Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Bandar Lampug, Azizah A. Rozak memiliki 6,8 hektare lahan di tiga Kecamatan yaitu Kemiling, Telukbetung Utara, dan Langkapura.
"Masing-masing tempat pemakaman tersebut milik Pemkot Bandar Lampung. TPU Kemiling Raya itu luasnya 2 hektare, Langkapura itu di Perumahan Bukit Kemiling Permai 1,8 hektare, dan Batu Putu masih belum beroperasional luasnya kurang lebih 3 hektare," jelas Azizah.
Terkait adanya makam satu liang lahat dua jasad, Azizah menjelaskan pihaknya tidak memiliki wewenang. "Terkait itu kita tidak memiliki wewenang, karena bukan di bawah Pemkot Bandar Lampung. Itu kan tanah wakaf dan warga jadi kebijakannya ada di warga," kata dia.
Terkait makam penuh dan tidak punya lahan pemakaman, pihaknya menyarankan warga berkoordinasi dengan RT dan petugas pemakaman setempat agar dapat memakai lahan pemakaman milik Pemkot Bandar Lampung. "Ketiga tempat pemakaman tersebut milik Pemkot dan siapa saja warga Bandar Lampung bisa dimakamkan di sana," ucap Azizah. (PRO1)
Amiruddin SorminBerikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24704
Bandar Lampung
6764
216
21-Apr-2025
326
21-Apr-2025
240
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia