Terkait adanya makam satu liang lahat dua jasad, Azizah menjelaskan pihaknya tidak memiliki wewenang. "Terkait itu kita tidak memiliki wewenang, karena bukan di bawah Pemkot Bandar Lampung. Itu kan tanah wakaf dan warga jadi kebijakannya ada di warga," kata dia.
Terkait makam penuh dan tidak punya lahan pemakaman, pihaknya menyarankan warga berkoordinasi dengan RT dan petugas pemakaman setempat agar dapat memakai lahan pemakaman milik Pemkot Bandar Lampung. "Ketiga tempat pemakaman tersebut milik Pemkot dan siapa saja warga Bandar Lampung bisa dimakamkan di sana," ucap Azizah. (PRO1)
Amiruddin SorminRepoter: Febri Montoya, Asihin, Asandy
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3362
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia