Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kunjungi Korban Penggusuran, Andi Surya Ingin Mediasi Warga dan Pemkot
Lampungpro.co, 28-Jul-2018

Amiruddin Sormin 1115

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Andi Surya meminta warga korban penggusuran Pasar Griya Sukarame, bersabar dan memohon keadilan kepada Allah swt. Atas kasus ini, Andi Surya ingin memediasi warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

"Saya menyaksikan dengan mata kepala, ibu-ibu dan anak terlantar tanpa tempat tinggal. Semua menjadi puing berserakan. Hanya tinggal musala kecil tempat beberapa gelintir keluarga itu bernaung. Anak-anak tidak bersekolah, aliran listrik diputus oleh PLN, dan air PDAM dihentikan," kata Andi Surya, saat berkunjungan ke lokasi, Jumat (27/7/2018).

Konflik lahan itu menyebabkan puluhan kepala keluarga tercabut dari tempat tinggal sekaligus tempat berusaha di Pasar Griya Sukarame. Setelah menerima perwakilan warga pasar yang tergusur Jumat pagi, bakda Jumat Andi Surya meninjau lokasi Pasar Griya.

"Saya amat tersentuh dengan situasi ini. Laporan sementara, mereka memiliki KTP dan kartu keluarga yang legal, namun tidak diakui Lurah dan Camat. Ssaat Pilkada kemarin pamong melarang mereka menggunakan hak pilih. Mana yang benar saya tidak tahu, nanti saya cross check ke Pemkot Bandar Lampung," kata Andi.

Sebagai wakil rakyat, dia ingin mempertemukan kepentingan Pemkot dan warga. "Saya melihat kegiatan Pemkot Bandar Lampung ini ada dampak hukum dan perundang-undangan, yaitu kekerasan dalam penggusuran paksa sehingga terjadi cedera bahkan ada yang patah kaki. Peristiwa itu terekam jelas baik gambar maupun video," kata Andi.

Kemudian, dia ingin mendudukkan persoalan lahan ini ditinjau dari sisi UUPA 5/1960. "Lahan yang saya lihat luasnya tidak lebih dari satu hektare ini tentu perlu ditata pemanfaatannya, bukan hanya untuk kepentingan pemerintah. Namun memperhatikan warga masyarakat yang belasan tahun menempatinya," kata Andi.

"Pastinya ini lahan negara, namun kriteria lahan negara harus ditinjau dari sisi kepemilikannya. Apabila milik warga masyarakat tentu ada alas haknya demikian jika milik Pemkot harus dapat ditunjukkan status haknya. Untuk lahan negara, baik rakyat maupun pemerintah seharusnya memiliki hak yang sama, karena pemerintahan diciptakan untuk mengelola kepentingan rakyat," lanjut Andi.

Untuk itu, DPD RI akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot dan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Provinsi Lampung untuk mediasi. "Agar kepentingan pembangunan kota dan melindungi hak-hak warga tercapa," kata Andi Surya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ketika Sekolah Jadi Mesin Setoran: Dana BOS,...

Seperti lilin. Memberi cahaya kepada orang lain, tetapi perlahan...

4310


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved