BAKAUHENI (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali berhasil menggagalkan penyelundupan burung. Kali ini, sekitar 2.023 ekor burung dilindungi yang hendak diseberangkan ke Pulau Jawa, disita di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI), Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ribuan satwa dilindungi ini, diangkut memakai truk Colt Diesel BE 8138 IT yang dikemudikan Muhammad Hilal Almahfur (24) warga Desa Putra Buyut, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Menurut Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengungkapkan, penangkapan itu setelah dilakukan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
BACA SEBELUMNYA: Diangkut dari Panjang ke Semarang, KSKP Bakauheni Tangkap Dua Penyelundup 1.722 Ekor Burung
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Colt Diesel tersebut, petugas mendapati 70 paket keranjang plastik yang berisikan satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen resmi," ungkap AKP Ferdi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution,.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini juga menjelaskan, berdasarkan keterangan pengemudi, satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Bandar Jaya Lampung Tengah, yang akan diantarkan ke Jakarta. "Saat ini, sopir dan barang bukti dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Ferdi.
Barang bukti burung yang disita yakni 2.023 ekor burung yang dikemas dalam 70 boks keranjang plastik. Rinciannya yakni, cicak keling sebanyak 1.170 ekor dibagi kedalam 39 boks dengan jumlah per boksnya 30 ekor.
Kemudian, jalak kebo sebanyak 280 ekor yang dibagi 14 boks, dengan jumlah per boksnya 20 ekor. ciblek sebanyak 350 ekor dibagi dalam 10 bok, Pleci sebanyak 150 ekor dikemas dalam tiga bok dan gelatik batu sebanyak dua bok jumlah per boks 46 ekor. Selain itu, siri besar sebanyak sembilan ekor dan poksai mandarin dua ekor dalam satu boks. Sipanca sebanyak satu ekor, kutilang batik sebanyak dua ekor, dan siri kecil sebanyak 13 ekor yang dikemas dalam satu boks.
Menurut catatan Lampungpro.co, selain burung, penyelundupan benur lobster juga masih marak. Namun hingga kini belum satu pun yang tertangkap, padahal pengiriman diduga masih berlangsung setiap hari.
Penangkapan benur lobster asal Pesisir Barat, Lampung malah tertangkap Polres Banyuasin, Sumatera Selatan. Terakhir, benur lobster selundupan senilai Rp40,5 miliar ditinggal begitu saja oleh pemiliknya di atas jembatan kawasan Kuala Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, pada Selasa (19/1/2021). Sebagian benur lobster ini diduga berasal dari Pesisir Barat, Lampung, melalui jalur kiri menuju Jambi hingga Vietnam melalui Singapura.
BACA JUGA: Lapor Pak Menteri, Penyelundupan Benur Lobster Ilegal dari Pesisir Barat Lampung Masih Marak
Sedangkan jalur kanan, penyelundupan benur lobster melalui Pelabuhan Bakauheni. Meski perdagangan benur lobster secara resmi dilarang di Lampung, namun menurut sejumlah nelayan dan pembina nelayan di Pesisir Barat, hingga kini penyelundupan tetap berlangsung.
Sejumlah informasi yang dihimpun Lampungpro.co menyebutkan, penyelundupan ini memakai mobil pribadi dengan memasukkan benur lobster ke dalam komer agar tersamar. Biasanya, benur lobster ini diselundupkan bersama lobster, namun modus ini tidak dipakai lagi karena rawan penyitaan. (HENDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia