Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lagi, Pemerintah Segel Tempat Usaha Tunggak Pajak Reklame di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 20-Nov-2019

Heflan Rekanza 2315

Share

Salah satu plang nama tempat usaha yang di segel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dalam beberapa hari ini, telah melakukan pemasangan stiker di 13 tempat para pelaku usaha yang belum membayarkan pajak reklame pengusaha.

"Secara keseluruhan, kami mendatangi 17 lokasi reklame penunggak pajak untuk dipasang stiker. Namun 4 diantaranya sudah ada yang membayar pajak, sehingga stiker itu tidak jadi dipasang bagi yang bayar," kata Kasubbid Pengawasan BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, pemasangan stiker tersebut dilakukan karena papan reklame para pengusaha itu sudah tidak membayar pajak selama lima bulan terakhir. Selain itu, surat teguran sudah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh Pemkot. Namun surat tersebut tak kunjung diindahkan para pelaku usaha tersebut. Sehingga untuk penyelesaiannua dilakukan penyegelan.

"Pemasangan stiker yang tidak bayar pajak di reklame ini, baru tahap kedua setelah surat teguran. Apabila mereka masih tidak mau membayarkan pajaknya, maka sanksi terberatnya adalah pencopotan reklame tersebut dibarengi dengan penutupan usaha mereka," ujar dia.

Untuk pajak reklame, biasanya BPPRD Kota Bandar Lampung menghitungkan pajaknya berdasarkan jenis dan ukuran yang dipasang oleh pelaku usaha. Sedangkan untuk pajak hiburan, BPPRD Bandar Lampung kepada pelaku usaha hanya dikenakan pajak 40 persen.

"Kita akan terus melakukan kegiatan ini kepada penunggak pajak sesuai instruksi KPK. Karena bila dipasangi stiker seperti ini akan ada dampak sosial bagi mereka. Ada satu reklame yang akan kami bongkar karena tak mau bayar pajak. Mereka yang memasang stiker nanti akan dilepas setelah melunasi kewajibannya," jelas dia.

Ferry berharap dengan pemasangan stiker ini akan memberi efek jera dan pelajaran bagi wajib pajak dalam hal ini, yang belum menunaikan kewajibannya. Penelusuran Lampungpro.co di beberapa tempat usaha yang disegel reklamenya, saat ini masih terpasang di reklame tersebut. Tak sedikit dari mereka yang masih membuka usahanya, namun tidak mau membayarkan pajak retribusi.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18647


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved