BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dalam beberapa hari ini, telah melakukan pemasangan stiker di 13 tempat para pelaku usaha yang belum membayarkan pajak reklame pengusaha.
"Secara keseluruhan, kami mendatangi 17 lokasi reklame penunggak pajak untuk dipasang stiker. Namun 4 diantaranya sudah ada yang membayar pajak, sehingga stiker itu tidak jadi dipasang bagi yang bayar," kata Kasubbid Pengawasan BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, pemasangan stiker tersebut dilakukan karena papan reklame para pengusaha itu sudah tidak membayar pajak selama lima bulan terakhir. Selain itu, surat teguran sudah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh Pemkot. Namun surat tersebut tak kunjung diindahkan para pelaku usaha tersebut. Sehingga untuk penyelesaiannua dilakukan penyegelan.
"Pemasangan stiker yang tidak bayar pajak di reklame ini, baru tahap kedua setelah surat teguran. Apabila mereka masih tidak mau membayarkan pajaknya, maka sanksi terberatnya adalah pencopotan reklame tersebut dibarengi dengan penutupan usaha mereka," ujar dia.
Untuk pajak reklame, biasanya BPPRD Kota Bandar Lampung menghitungkan pajaknya berdasarkan jenis dan ukuran yang dipasang oleh pelaku usaha. Sedangkan untuk pajak hiburan, BPPRD Bandar Lampung kepada pelaku usaha hanya dikenakan pajak 40 persen.
"Kita akan terus melakukan kegiatan ini kepada penunggak pajak sesuai instruksi KPK. Karena bila dipasangi stiker seperti ini akan ada dampak sosial bagi mereka. Ada satu reklame yang akan kami bongkar karena tak mau bayar pajak. Mereka yang memasang stiker nanti akan dilepas setelah melunasi kewajibannya," jelas dia.
Ferry berharap dengan pemasangan stiker ini akan memberi efek jera dan pelajaran bagi wajib pajak dalam hal ini, yang belum menunaikan kewajibannya. Penelusuran Lampungpro.co di beberapa tempat usaha yang disegel reklamenya, saat ini masih terpasang di reklame tersebut. Tak sedikit dari mereka yang masih membuka usahanya, namun tidak mau membayarkan pajak retribusi.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18647
Lampung Selatan
7252
Bandar Lampung
6680
Lampung Tengah
4560
Gerbang Sumatera
4251
195
09-Apr-2025
248
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia