BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Organisasi perlindungan burung FLIGHT Protecting Indonesia's Birds bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, kembali menggagalkan ribuab burung liar tanpa dokumen lengkap, yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa. Dalam penggagalan penyelundupan burung ini, tim gabungan mengamankan 1.527 ekor burung tanpa dokumen.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri mengatakan, pihaknya menerima penyerahan ribuan burung ini berdasarkan hasil penangkapan FLIGHT dan Balai Karantina sejak 18-24 Juli 2020. Penyelundupan ribuan burung ini, sudah direncanakan para pekaku agar bisa masuk dengan mulus ke perdagangan satwa di Pulau Jawa.
"Ini semacam modus baru dan sudah terencana. Sebab burung-burung ini masuk dulu ke Lampung, kemudian ditampung terlebih dahulu, selanjutnya baru dikirim ke Jawa, Bandung, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Burung-burung ini, ada jenis yang dilindungi, ada juga yang tidak dilindungi," kata Hifzon Zawahiri, Sabtu (25/7/2020).
Selanjutnya burung-burung yang tidak dilindungi ini, akan dilepas liarkan di Taman Hutan Raya (Tahura). Sedangkan untuk burung-burung yang dilindungi, akan direhabilitasi hingga mendapatkan surat izin dan prosedur kajian wilayah tempat pelepasan habitat. Ribuan burung ini, berasal dari Jambi, Lubuk Linggau, Riau, Aceh, dan Padang. Ini semua ditahan di gudang yang ada di Sidomulyo Lampung Selatan, Metro, dan Pesawaran.
"Kami juga turut mengamankan dua orang, yang menjadi kurir atau supir travel ke Pulau Jawa. Mereka akan kami proses, dengan berkoordinasi kepada penegak hukum. Burung-burung ini, dibawa kurir menggunakan mobil Innova nomor polisi BE 1495 CV," ujar Hifzon.
Sementara itu Direktur Komunikasi FLIGHT Nabila Fatma mengungkapkan, penyelundupan ribuan burung asal Sumatera ke Jawa ini, meningkat tajam setelah adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dikarenakan tingginya permintaan pasar-pasar burung, terutama di wilayah Pulau Jawa.
"Ini tentunya bisa mengancam populasi burung liar di Sumatera. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini, petugas sangat ketat dalam membatasi lalu lintas kendaraan dan barang. Sehingga hal ini, mempersulit upaya penyelundupan. Akibatnya rantai pasokan burung liar ilegal terputus," ungkap Nabila Fatma.
Lebih lanjut Nabila menegaskan, setelah PSBB dilonggarkan di Pulau Jawa, maka permintaan terhadap burung liar akan semakin tinggi. Hal ini bisa menyebabkan tingginya angka penyelundupan burung-burung liar. Terlebih sejak 2018 FLIGHT Protecting Indonesia's Birds, berhasil menggagalkan kurang lebih 100 ribu burung Sumatera, yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1302
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia